Kebijakan
       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 19 TAHUN 2003  TENTANG  BADAN USAHA MILIK NEGARA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA   Menimbang :   a.           bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;   b.          bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;   c.           bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;   d.          bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;   e.           bahwa peraturan perundang-undangan ya...