"kode etik profesi IT" mata kuliah etika adm.negara (makalah)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dunia pada modern sekarang ini mengalami berbagai kemajuan dalam berbagai bidang dalam mendukung kehidupan masyarakatnya. Khususnya sekarang ini yang memiliki peran penting dan tentunya tidak terlepas daripada kehidupan sehari – hari masyarakat adalah teknologi informasi, dimana informasi teknologi merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat terutama para generasi muda.
Pemanfaatan teknologi informasi memiliki dampak secara langsung terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, dengan adanya pemanfaatan teknologi infomasi bukan berarti sepenuhnya memiliki dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Terdapat berbagai penyimpangan atau pelanggaran – pelanggaran dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan tidak kurang kasus – kasus terhadap pelanggaran tersebut menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan di meja pengadilan.
Berbagai permasalahan yang terjadi disebabkan karena para pengguna teknologi informasi kurang memperhatikan isi daripada peraturan atau perundang – undangan yang mengatur tentang pengunaan teknologi informasi sebagaimana yang dirumuskan kedalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik dimana didalamnya mengatur penggunaan teknologi informasi mengingat bahwa pemanfaatan teknoliogi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia itu sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari etika profesi IT ?
2.      Apa definisi kode etik profesi?
3.      Apa definisi Teknologi Informasi dan Etika?
4.      Profesi apa saja yang termasuk dalam Bidang IT?
5.      Bagaimana kode etik dari setiap profesi dalam Bidang IT?
6.      Apa saja yang termasuk kedalam pelanggaran Etika Profesi IT?

1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui akan pentingya etika dalam pengggunaan teknologi (komputer) dan etika sebagai seorang profesional dibidang Teknik Informatika.
2.      Menambah wawasan mahasiswa tentang Kode Etik Profesi dalam Bidang IT.
3.      Menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun tujuan peulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Administrasi Negara.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Etika Profesi IT
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7).
2.2  Definisi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Selain daripada pentingnya kode etik, terdapat hal – hal yang perlu diperhatikan yaitu :
a.       Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.      Sebagai sarana kontrol social
2.       Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.      Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1.      Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
b.      Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.      Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2.      Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3.      Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional
4.      Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan public
5.      Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6.      Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
8.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

2.3  Definisi Tekonologi Informasi dan Etika
Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan  menyiapkan, menyimpan, memproses , mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebaran informasi.
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat eletronik (electronic mail), telegram teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam penggunaan teknologi informasi , tentunya tidak akan terlepas dari adanya aturan atau etika, dimana etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .Tekonologi Informasi dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

2.4  Macam-macam Profesi Dalam Bidang IT Dan Kode Etiknya
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1.      Kelompok pertama
adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a)      Programer
Programer merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1)      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2)      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3)      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4)      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5)      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6)      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7)      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8)      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9)      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10)  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
11)  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12)  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13)  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14)  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15)  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

b)      Sistem analis
Sistem Analis merupakan orang yang  bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1)      Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
2)      Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3)      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
4)      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
5)      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6)      Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
7)      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8)      Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9)      Tidak boleh mempermalukan profesinya.
10)  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, System analyst harus memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan hal ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

c)      Web designer
Web Designer merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web designer:
1)      Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan. Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.
2)      Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.
3)      Usability / Kedaya gunaan
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.
4)      Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1.      Keterlibatan klien dan
2.      SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.

d)      Web programmer
Web Programmer merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Etika Web Programmer sebagai berikut:
1)      Bersikap Profesional dalam pekerjaannya.
2)      Tidak boleh menggunakan hasil karyanya untuk kepentingan komersial atau individu.
3)      Tidak meniru,meng-copy atau plagiarism karya orang lain.
4)      Menjaga kerahasianan segala hal tentang data-data perusahaan.
5)      Bisa bekerja dan berkominikasi dengan baik dalam team.
6)      Menyajikan data dan informasi yang akurat dan aktual.
7)      Loyal dalam bekerja.
8)      Tertib, disiplin dan patuh dengan peraturan.

2.       Kelompok Kedua
Kelompok Kedua adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a)      Technical engineer
Sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) :
Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
1)      Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2)      Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
3)      Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
4)      Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
5)      Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
6)      Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami
7)      Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain
8)      Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan
9)      Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat
10)  Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini

b)      Networking engineer
Networking Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3.      Kelompok ketiga
Kelompok Ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a)      EDP Operator
EDP Operator adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
b)      System Administrator
System Administrator merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Kode etik bagi seorang administrator yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
1)      Profesionalisme : Profesional adalah menjalankan pekerjaan atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
2)      Integritas Pribadi : Berlaku jujur dalam urusan profesionalitas, dan tantangan yg akan datang dan dampak dari kesalahan dilakukan setrta mencari bantuan dari orang lain bila diperlukan. Menghindari konflik kepentingan dan prasangka bila memungkinkan.
3)      Privasi : Menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi apapun yang bisa diakses tanpa dengan metode apapun. Hanya akan mengakses informasi rahasia pada sistem komputer jika diperlukan saja dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis.
4)      Hukum dan Kebijakan : Mendidik diri sendiri dan orang lain supaya relevan pada undang-undang, peraturan dan kebijakan mengenai kinerja tugas-tugas.
5)      Komunikasi : Menjalankan komunikasi dengan manajemen, pengguna computer (operator) dan rekan-rekan tentang semua kepentingan bersama yang berkaitan dengan komputer. Dan akan berusaha untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan semua pihak
6)      Integritas Sistem : Memastikan integritas yang diperlukan, kehandalan, dan ketersediaan sistem yang menjadi tanggung jawab. Merancang dan memelihara masing-masing sistem dengan tujuan untuk mendukung sistem organisasi.
7)      Pendidikan : Selalu memperbaharui dan meningkatkan pengetahuan teknis dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan keterampilan. Serta berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan orang lain.
8)      Tanggung jawab kepada Komunitas Komputasi : Bekerja sama dengan komunitas komputer yang lebih besar untuk mempertahankan integritas jaringan dan sumber daya komputasi yang ada.
9)      Tanggung Jawab Sosial : Sebagai profesional dalam informasi, perlu rajin menulis dan mengadopsi kebijakan yang relevan yang sesuai dengan undang-undang prinsip-prinsip etika.
10)  Tanggungjawab etika : Berusaha untuk membangun dan mempertahankan rasa aman, sehat, dan produktif di tempat kerja. Melakukan yang terbaik untuk membuat keputusan yang konsisten dengan keselamatan, privasi, dan kesejahteraan dari komunitas saya dan publik, dan untuk segera membuka(menyelesaikan) faktor yang dapat menjadikan risiko atau bahaya yang tak terduga. Jujur menerima dan menawarkan kritik pekerjaan secara teknis sebagaimana mestinya dan akan memberi kontribusi yang benar pada orang lain. Mendukung rekan-rekan pekerja dalam mengikuti kode etik.

c)      Mis Director (Management Information System)
MIS Director merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya. 
Para praktisi bisnis dan pakar SI akan menjalankan tanggung jawab setikanya dengan secara sukarela mengikuti petunjuk. Sebagai contoh menjadi praktisi yang bertanggung jawab (responsinle professional) dengan:
1)      Bertindak berdasarkan integritas,
2)      Meningkatkan kompetensi profesional,
3)      Menetapkan standar tinggi kinerja personal,
4)      Menerima tanggung jawab atas pekerjaan,
5)      Meningkatkan kesehatan, privasi, dan kesejahteraan umum masyarakat.
Selanjutnya, praktisi bisnis harus menunjukkan tindakan beretika, menghindari kejahatan komputer, dan meningkatkan keamanan sistem informasi apa pun yang dikembagkan untuk digunakan. Petunjuk yang lebih spesifik tentang etika bisnis dan teknologi yang harus dijalankan oleh manajer, end users, dan pakar sistem informasi tertuang dalam kode etik profesi dari Asosiasi Profesi Teknologi Informasi. Kode etik tersebut memberi garis besar tentang berbagai pertimbangan etika yang sesuai dengan tanggung jawab utama seorang pakar sistem informasi.

4.      Kelompok Keempat
Kelompok keempat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.   
1)      Privasi, menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. 
2)      Akurasi, terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3)      Properti, Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4)      Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5)      Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
6)      Rahasia Perdagangan. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
7)      Akses. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


2.5  Macam – macam pelanggaran Etika Profesi IT (Tekonologi Informasi)
a.      Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

b.      Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

c.       E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.




BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
1.2  Saran
1.      Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2.      Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3.      Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.      Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5.      Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6.      Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7.      Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8.      Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/4496783/ARTIKEL_ETIKA_PROFESI_TEKNOLOGI_INFORMASI_SYSTEM_ADMINITRATOR
http://sagafreak.wordpress.com/2014/03/25/tantangan-dalam-hal-etika-dan-keamanan-management-information-systems/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi manajemen perkantoran tentang lingkungan fisik kantor

makalah "hubungan interpersonal" mata kuliah psikologi sosial

makalah "pemberhentian pegawai" mata kuliah MSDM