"kode etik profesi IT" mata kuliah etika adm.negara (makalah)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dunia
pada modern sekarang ini mengalami berbagai kemajuan dalam berbagai bidang
dalam mendukung kehidupan masyarakatnya. Khususnya sekarang ini yang memiliki
peran penting dan tentunya tidak terlepas daripada kehidupan sehari – hari
masyarakat adalah teknologi informasi, dimana informasi teknologi merupakan
suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat terutama para generasi muda.
Pemanfaatan
teknologi informasi memiliki dampak secara langsung terhadap keberlangsungan
kehidupan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, dengan adanya pemanfaatan teknologi
infomasi bukan berarti sepenuhnya memiliki dampak positif bagi kehidupan
masyarakat.
Terdapat
berbagai penyimpangan atau pelanggaran – pelanggaran dalam penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi dan tidak kurang kasus – kasus terhadap
pelanggaran tersebut menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan di
meja pengadilan.
Berbagai
permasalahan yang terjadi disebabkan karena para pengguna teknologi informasi
kurang memperhatikan isi daripada peraturan atau perundang – undangan yang
mengatur tentang pengunaan teknologi informasi sebagaimana yang dirumuskan
kedalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi
Elektronik dimana didalamnya mengatur penggunaan teknologi informasi mengingat
bahwa pemanfaatan teknoliogi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan social budaya
masyarakat Indonesia itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi
dari etika profesi IT ?
2. Apa definisi kode etik profesi?
3. Apa definisi Teknologi Informasi dan Etika?
4. Profesi apa saja yang termasuk dalam Bidang IT?
5. Bagaimana kode etik dari setiap profesi dalam Bidang IT?
6. Apa saja yang termasuk kedalam pelanggaran Etika Profesi
IT?
1.3 Maksud
dan Tujuan Penulisan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
akan pentingya etika dalam pengggunaan teknologi (komputer) dan etika sebagai
seorang profesional dibidang Teknik Informatika.
2.
Menambah
wawasan mahasiswa tentang Kode Etik Profesi dalam Bidang IT.
3.
Menerapkan
nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun tujuan peulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Administrasi
Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Etika Profesi IT
Etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
berlaku.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika
profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang
merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat
dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7).
2.2 Definisi Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru,
ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan
standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga
pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana
profesional menjalankan kewajibannya.
Kode
etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau
yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu
dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Selain
daripada pentingnya kode etik, terdapat hal – hal yang perlu diperhatikan yaitu
:
a. Fungsi
Kode Etik Profesi
Mengapa
kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.
Sebagai sarana kontrol social
2.
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
Kelemahan Kode Etik
Profesi :
1.
Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para
profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik
profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.
Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang
kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
b. Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip
Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip
Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
3. Prinsip
Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional
4. Prinsip
Kepentingan Publik, menghormati kepentingan public
5. Prinsip
Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip
Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
8. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
2.3 Definisi Tekonologi Informasi dan
Etika
Teknologi
informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan, menyimpan, memproses ,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebaran informasi.
Informasi
elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI),surat eletronik (electronic mail), telegram teleks, telecopy,
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam
penggunaan teknologi informasi , tentunya tidak akan terlepas dari adanya
aturan atau etika, dimana etika (ethic)
bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat,
sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh
suatu golongan atau masyarakat .Tekonologi Informasi dalam kontek yang lebih
luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan
telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.
komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses.
2.4 Macam-macam
Profesi Dalam Bidang IT Dan Kode
Etiknya
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi
informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1.
Kelompok pertama
adalah
mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang
merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a) Programer
Programer merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik
aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1) Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2) Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5) Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6) Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7) Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8) Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9) Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10) Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja.
11) Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12) Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13) Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
14) Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15) Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
b) Sistem analis
Sistem Analis merupakan
orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai
dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
System analyst
membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama
dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik
seorang System analyst adalah sebagai berikut :
1) Seorang sistem
analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan
atau tidak akurat.
2) Seorang sistem
analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak
cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
3) Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
izin.
4) Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
5) Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapatkan izin.
6) Tidak boleh
membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil
keuntungan dalam menaikkan status.
7) Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
8) Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
9) Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
10) Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya,
System analyst harus memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin
diperlakukan. Jika semua System analyst menjalankan hal ini, maka tidak akan
ada masalah dalam komunitas.
c) Web designer
Web Designer merupakan orang yang melakukan
kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap
suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Berikut adalah empat etika dasar
untuk seorang web designer:
1) Reliability
/ Reliabilitas
Seorang
web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai
dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki
keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib
menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan. Adalah pelanggaran etika
yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang
developer.
2) Confidentiality
/ Kerahasiaan
Dalam
sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code
dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa
didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah
merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama
proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT
setelah proyek konstruksi selesai.
Toh
kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.
3)
Usability / Kedaya gunaan
Sebuah website harus dibuat supaya
useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang
kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu
dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di
situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi
situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk
melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil
seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu
anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah
proyek selesai.
4) Longevity
/ Keabadian
Setelah sebuat website selesai,
tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website
bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1. Keterlibatan klien dan
2. SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh
kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.
d) Web programmer
Web Programmer merupakan orang yang bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Etika Web
Programmer sebagai berikut:
1) Bersikap
Profesional dalam pekerjaannya.
2) Tidak
boleh menggunakan hasil karyanya untuk kepentingan komersial atau individu.
3) Tidak
meniru,meng-copy atau plagiarism karya orang lain.
4) Menjaga
kerahasianan segala hal tentang data-data perusahaan.
5) Bisa
bekerja dan berkominikasi dengan baik dalam team.
6) Menyajikan
data dan informasi yang akurat dan aktual.
7) Loyal
dalam bekerja.
8) Tertib,
disiplin dan patuh dengan peraturan.
2. Kelompok Kedua
Kelompok Kedua adalah mereka yang bergelut di
bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
a)
Technical engineer
Sering juga disebut teknisi, yaitu
orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun
perbaikan perangkat system computer.
Berikut
merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE (Institute
of Electrical and Electronics Engineers) :
Kami,
anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam
mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban
kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani,
dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis
dan profesional tertinggi dan setuju:
1)
Menerima tanggung jawab dalam pengambilan
keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan
kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang
dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2)
Menghindari konflik interes nyata atau yang
terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang
terpengaruh ketika muncul.
3)
Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau
perkiraan menurut data yang tersedia.
4)
Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
5)
Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang
sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
6)
Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan
mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui
pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan
relevansi kami
7)
Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan
teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya
kontribusi orang lain
8)
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung
pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik,
umur dan asal kebangsaan
9)
Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain,
milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat
10) Membatu
rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini
b)
Networking engineer
Networking
Engineer adalah
orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance
sampai pada troubleshooting-nya.
3.
Kelompok ketiga
Kelompok Ketiga adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system
informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a) EDP Operator
EDP Operator adalah orang yang bertugas
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
b) System Administrator
System
Administrator merupakan
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan
menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan pengaturan operasional sebuah system.
Kode etik bagi seorang administrator yang harus
dipatuhi adalah sebagai berikut:
1) Profesionalisme : Profesional adalah
menjalankan pekerjaan atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam
bidang yang dijalaninya. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan :
komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi,
menjadi bagian masyarakat professional.
2) Integritas Pribadi : Berlaku jujur dalam
urusan profesionalitas, dan tantangan yg akan datang dan dampak dari kesalahan
dilakukan setrta mencari bantuan dari orang lain bila diperlukan. Menghindari
konflik kepentingan dan prasangka bila memungkinkan.
3) Privasi : Menjaga dan melindungi
kerahasiaan informasi apapun yang bisa diakses tanpa dengan metode apapun.
Hanya akan mengakses informasi rahasia pada sistem komputer jika diperlukan
saja dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis.
4) Hukum dan Kebijakan : Mendidik diri
sendiri dan orang lain supaya relevan pada undang-undang, peraturan dan
kebijakan mengenai kinerja tugas-tugas.
5) Komunikasi : Menjalankan komunikasi
dengan manajemen, pengguna computer (operator) dan rekan-rekan tentang semua
kepentingan bersama yang berkaitan dengan komputer. Dan akan berusaha untuk
mendengarkan dan memahami kebutuhan semua pihak
6) Integritas Sistem : Memastikan integritas
yang diperlukan, kehandalan, dan ketersediaan sistem yang menjadi tanggung
jawab. Merancang dan memelihara masing-masing sistem dengan tujuan untuk
mendukung sistem organisasi.
7) Pendidikan : Selalu memperbaharui dan
meningkatkan pengetahuan teknis dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan
keterampilan. Serta berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan orang lain.
8) Tanggung jawab kepada Komunitas
Komputasi : Bekerja sama dengan komunitas komputer yang lebih besar untuk
mempertahankan integritas jaringan dan sumber daya komputasi yang ada.
9) Tanggung Jawab Sosial : Sebagai
profesional dalam informasi, perlu rajin menulis dan mengadopsi kebijakan yang
relevan yang sesuai dengan undang-undang prinsip-prinsip etika.
10) Tanggungjawab etika : Berusaha untuk
membangun dan mempertahankan rasa aman, sehat, dan produktif di tempat kerja.
Melakukan yang terbaik untuk membuat keputusan yang konsisten dengan
keselamatan, privasi, dan kesejahteraan dari komunitas saya dan publik, dan
untuk segera membuka(menyelesaikan) faktor yang dapat menjadikan risiko atau
bahaya yang tak terduga. Jujur menerima dan menawarkan kritik pekerjaan secara
teknis sebagaimana mestinya dan akan memberi kontribusi yang benar pada orang
lain. Mendukung rekan-rekan pekerja dalam mengikuti kode etik.
c) Mis Director (Management Information System)
MIS Director merupakan orang yang memiliki
wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen
terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat
lunak maupun sumber daya manusianya.
Para praktisi bisnis
dan pakar SI akan menjalankan tanggung jawab setikanya dengan secara sukarela
mengikuti petunjuk. Sebagai contoh menjadi praktisi yang bertanggung jawab
(responsinle professional) dengan:
1) Bertindak berdasarkan integritas,
2) Meningkatkan kompetensi profesional,
3) Menetapkan standar tinggi kinerja personal,
4) Menerima tanggung jawab atas pekerjaan,
5) Meningkatkan kesehatan, privasi, dan kesejahteraan umum
masyarakat.
Selanjutnya, praktisi
bisnis harus menunjukkan tindakan beretika, menghindari kejahatan komputer, dan
meningkatkan keamanan sistem informasi apa pun yang dikembagkan untuk
digunakan. Petunjuk yang lebih spesifik tentang etika bisnis dan teknologi yang
harus dijalankan oleh manajer, end users, dan pakar sistem informasi tertuang
dalam kode etik profesi dari Asosiasi Profesi Teknologi Informasi. Kode etik
tersebut memberi garis besar tentang berbagai pertimbangan etika yang sesuai
dengan tanggung jawab utama seorang pakar sistem informasi.
4.
Kelompok
Keempat
Kelompok keempat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis
Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh
pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
1) Privasi,
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2) Akurasi,
terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan
nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya
tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar
$672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3) Properti, Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
4) Hak cipta
adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5) Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit
didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
6) Rahasia
Perdagangan. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui
lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani
kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk
diserhakan pada orang lain atau dijual.
7) Akses. Fokus
dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
2.5 Macam – macam pelanggaran Etika
Profesi IT (Tekonologi Informasi)
a.
Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
b.
Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
c.
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan
dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan
tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena
menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan
berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
1.2 Saran
1. Menggunakan
fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak
memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak
memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah
sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk
masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak
mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan
alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak
menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma
yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung
tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website
yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap
bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.academia.edu/4496783/ARTIKEL_ETIKA_PROFESI_TEKNOLOGI_INFORMASI_SYSTEM_ADMINITRATOR
http://sagafreak.wordpress.com/2014/03/25/tantangan-dalam-hal-etika-dan-keamanan-management-information-systems/
Komentar
Posting Komentar