makalah "pemberhentian pegawai" mata kuliah MSDM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dianggap cukup.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pemberhentian Pegawai
2.1.1. Pengertian Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai atau karena kehendak pihak perusahaan.(Dr.A.A.Anwar Prabu Mangkunegara, Drs., Msi.Psi. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, 2011). Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001).

2.1.2.Bentuk-bentuk Pemberhentian Pegawai
Ada empat macam bentuk pemberhentian pegawai, yaitu pensiun, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian langsung oleh pihak perusahaan dan pemberhentian sementara.
1.      Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang usianya telah lanjut dan dianggap sudah tak produktif lagi atau setelah usia 56 tahun, kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.
Dalam menghadapi pegawai yang akan pensiun, pihak perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut:
1)      Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dengan hormat.
2)      Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)      Paling lambat 6 bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.

2.      Pemberhentian atas Permintaan Sendiri dari Pegawai
Pemberhentian atas permintaan sendiri adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan setelah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai yang bersangkutan karena alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu. Dalam menghadapi bentuk pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain beberapa hal berikut:
1)      Paling lambat 3 bulan sebelum waktu pemberhentian, pegawai yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan mengemukakan alasannya secara jelas.
2)      Karena alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan berhenti tersebut dan menunda pemberhentian paling lama 1 tahun.
3)      Apabila permohonan tersebut disetujui, pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama pegawai yang bersangkutan.
4)      Kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan pesangon, uang jasa, dan ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.      Pemberhentian Langsung oleh Pihak Perusahaan
Bentuk pemberhentian ini dilakukan oleh pihak perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal berikut:
1)      Karena adanya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya penyederhanaan organisasi atau  rasionalisasi. Dalam menghadapi pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi perlu diperhatikan antara lain:
§  Paling lambat 3 bulan sebelum pemberhentian pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rencana adanya rasionalisasi dan pemberhentian tersebut dengan alasan-alasan yang jelas.
§  Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi pegawai yang bersangkutan.
§  Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Karena pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu pemberhentian tidak hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana. Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:
§  Apabila kepada pegawai yang bersngkutan telah diberikan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan sebanyak 3 kali dan pegawai yang bersangkutan tak menunjukkan suatu perubahan sikap atau perilaku.
§  Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan yang jelas.
§  Kepada pegawai yang bersangkutan tidak diberikan pesangon maupun jasa, tetapi hanya diberikan uang ganti rugi.
3)      Karena ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat oleh perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:  
§  Apabila pegawai yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian menunjukkan nilai kurang  dan telah diberikan perigatan secara tertulis dan bimbingan, namun tetap menunjukkan nilai yang rendah.
§  Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat kepututusan pemberhentian dengan hormat kepada pegawai yang bersangutan dengan alas an alas an yang jelas.
§  Kepada pegawai yangbersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara dapat terjadi antara lain:
1)      Karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan yaitu:
§  Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan rencana adanya pemberhentian sementara.
§  Kepada pegawai yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa sebesar gaji pokok.
§  Apabila kondisi perusahaan semakin melemah dan menunjukkan keadaan yang sulit untuk ditingkatkan kembali maka pemberhentian sementara tersebut paling lama 6 bulan sejaktanggal pemberhentian dapat dikeluarkan surat keputusan PHK dengan hormat, dengan ketentuan perusahaan perlu memberikan  pesangon, uang jasa, dang anti rugi seseuaidengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
2)      Karena pelanggaran penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan penyelewengan atau tindak pidana lainnya.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan, yaitu:
§  Apabila pegawai yang melanggar disiplin dan melakukan manipulasi atau penyelewengan telah diberi peringatan tertulis, tidak menunjukkan perubahan sikap, maka kepada pegawi tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara (schorsing).
§  Selama pemberhentian sementara tersebut, kepada pegawai yang bersangkutan hanya atau dapat diberikan 80 % gaji pkok per bulan.
§  Apabila setelah paling lama 3 bulan pemberhentian sementara tersebut berlangsung, pegawai yang bersangkutan dapat diperkenankan kembali bekerja seperti biasanya dengan mendapat hak-haknya kembali secara penuh. Tetapi apabila penyelewengan atau pelanggaran disiplin tersebut diulangi kembali oleh pegawai tersebut, pihak perusahaan dapat langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan ketentuan sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.
Sedangkan menurut Undang – Undang No 13 tahun 2003 bahwa, pengusaha di larang melakukan pemutusan tenaga  dengan alasan :
1.      Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampuai 12 bulan secara berturut – turut.
2.      Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
3.      Pekerja mengerjakan ibadah yang di perintahkan agamanya.
4.      Pekerja menikah .
5.      Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjajian kerja bersama.
6.      Pekerja mendirikan , atau menjadi anggota atau pengurus erikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan penguaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
7.      Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan pidana kejahatan.
8.      Karena perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawianan.
9.      Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja , atau karena hubungan kerjayang menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Yang membolehkan Pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan pekerja telah melakuakan kesalahan berat sebagai berikut :
1.      Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan uang milik perusahaan.
2.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3.      Mabuk,minum minuman keras memabokkan,memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkuangan kerja.
4.      Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingakuangan kerja.
5.      Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
6.      Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peratuaran perundanga – undangan.
7.      Dengan sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
8.      Membongkar atau membocorkan rahasia perushaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
9.      Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.
Semua kegiatan seperti diatas bila di lakukan, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan – hubungan kerja  dengan karyawan, apabila memang benar- benar terbukti dengan di dukung oleh bukti – bukti , atau tertangkap tangan dan adanya pengakuan dari karyawan.

Sedangkan  Malayu SP.Hasibuan menyebutkan beberapa alas an karyawan di berhentikan dari perusahaan:
1.      Undang – undang
Undang – undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari sutu perusahaan, antara lain anak – anak WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2.      Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan
a.       Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b.      Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c.       Melanggar peraturan dan tata tertip perusahaan.
d.      Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lain.
e.       Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

3.      Keinginan Karyawan
a.       Pindah ketempat lain..
b.      Kesehatan yang kurang baik.
c.       Untuk melanjutkan pendidikan.
d.      Untuk berwirausaha.
e.       Bebas jasa terlalu rendah.
f.       Mendapat pekerjaan yang lebih baik.
g.      Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius.
h.      Kesempatan promosi yang tidak ada.
i.        Perlakukan yang kurang adil.

4.      Pensiun
Undang – undang mempensiunkan seseorang karena talah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang untuk status kepegawaian adalah 55 thn atau seseorang dapat dikenakan pension dini, apabila menurut keterangan  dokter , karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun denganmasa pengalaman kerja minimal 15 tahun.

5.      Kontrak kerja berakhir
Beberapa perusahaan sekarang ini melakukan beberapa kontrak kerja dengan karyawanny didalam suatu kontrak dimana didalamnya disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini juga alas an tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.

6.      Meninggal dunia

7.      Perusahaan dilikuidasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur denagn peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Unutk menentukan apakah benar perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang – undangan.

2.1.2.Proses Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai karyawan. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan:
  1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
  2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah).
4.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat).
  1. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik  atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
1.      Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
2.      Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
3.      Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
4.      Bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

2.1.3.Ketentuan Pemberhentian Pegawai
Bagi pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat, secara otomatis pegawai tersebut tidak akan mendapatkan pesangon. Sebaliknya pegawai yang diberhentikan secara hormat oleh perusahaan, maka konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan uang pesangon yang aturannya sesuai dengan yang diberlakukan dalam undang-undang.
Kriteria besarnya uang pesangon bagi pegawai yang diberhentikan antara lain :
1.      Masa kerja sampai 1 (satu) tahun, maka diberikan pesangon sebesar satu bulan upah bruto.
2.      Masa kerja 1-2 tahun, diberikan pesangon sebesar dua bulan upah bruto.
3.      Masa kerja 2 sampai 3 tahun kerja, diberikan pesangon sebesar tiga bulan upah bruto.
4.      Masa kerja 4 tahun dan seterusnya, diberikan pesangon sebesar 4 bulan upah bruto.
Sedangkan besarnya uang jasa yang harus diberikan selain uang pesangon adalah sebagai berikut :
1.      Masa kerja 5 sampai dengan 10 tahun, adalah sebesar 1 bulan upah bruto.
2.      Masa kerja 10 sampai dengan 15 tahun, adalah sebesar 2 bulan upah bruto.
3.      Masa kerja 15 sampai dengan 20 tahun, adalah sebesar 3 bulan upah bruto.
4.      Masa kerja 20 sampai dengan 25 tahun, adalah sebesar 4 bulan upah bruto.
5.      Masa kerja 25 tahun ke atas, adalah sebesar 5 bulan upah bruto.
Namun demikian, besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tersebut, tetapi tibak boleh kurang dari besarnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

2.1.4.Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan. Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi manajemen perkantoran tentang lingkungan fisik kantor

makalah "hubungan interpersonal" mata kuliah psikologi sosial

makalah "manusia sebagai makhluk individu dan sosial" mata kuliah ISBD