makalah "pemberhentian pegawai" mata kuliah MSDM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Di samping
masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah
sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau
sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi
ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi
karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian
berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan
diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan
tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan
keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah
dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan
yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada
tingkat dapat dianggap cukup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pemberhentian Pegawai
2.1.1. Pengertian Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja,
baik untuk sementara maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas
permintaan pegawai atau karena kehendak pihak perusahaan.(Dr.A.A.Anwar Prabu
Mangkunegara, Drs., Msi.Psi. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, 2011).
Sedangkan menurut Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa pemberhentian
atau pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seseorang
karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Perusahaan
yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang
diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi
berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik –
baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Pemberhentian
juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan
organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut
sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen
Sumber Daya Manusia,2001).
2.1.2.Bentuk-bentuk Pemberhentian Pegawai
Ada empat macam bentuk pemberhentian pegawai, yaitu
pensiun, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian langsung oleh
pihak perusahaan dan pemberhentian sementara.
1. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak
perusahaan terhadap pegawai yang usianya telah lanjut dan dianggap sudah tak
produktif lagi atau setelah usia 56 tahun, kecuali tenaga pengajar dan
instruktur dapat berusia 65 tahun.
Dalam menghadapi pegawai yang akan pensiun, pihak
perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut:
1)
Kepada pegawai
yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau
pemberhentian dengan hormat.
2)
Kepada pegawai
yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)
Paling lambat 6
bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban memberitahukan secara
tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.
2. Pemberhentian atas Permintaan Sendiri dari Pegawai
Pemberhentian atas permintaan sendiri adalah
pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan setelah mempertimbangkan dan
menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai yang bersangkutan karena
alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu. Dalam menghadapi bentuk
pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain beberapa hal berikut:
1)
Paling lambat 3
bulan sebelum waktu pemberhentian, pegawai yang bersangkutan harus sudah
mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan mengemukakan alasannya
secara jelas.
2)
Karena
alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan berhenti
tersebut dan menunda pemberhentian paling lama 1 tahun.
3)
Apabila
permohonan tersebut disetujui, pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat
keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama pegawai yang bersangkutan.
4)
Kepada pegawai
yang bersangkutan dapat diberikan pesangon, uang jasa, dan ganti rugi yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemberhentian Langsung oleh Pihak Perusahaan
Bentuk pemberhentian ini dilakukan oleh pihak
perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal berikut:
1)
Karena adanya
penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan hormat
yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya penyederhanaan
organisasi atau rasionalisasi. Dalam
menghadapi pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi atau
rasionalisasi perlu diperhatikan antara lain:
§ Paling lambat 3 bulan sebelum pemberhentian pihak
perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai
rencana adanya rasionalisasi dan pemberhentian tersebut dengan alasan-alasan
yang jelas.
§ Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan
pemberhentian dengan hormat bagi pegawai yang bersangkutan.
§ Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon,
uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Karena
pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu
pemberhentian tidak hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang telah
melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang
mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana. Dalam menghadapi
pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:
§ Apabila kepada pegawai yang bersngkutan telah
diberikan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan sebanyak 3 kali dan
pegawai yang bersangkutan tak menunjukkan suatu perubahan sikap atau perilaku.
§ Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan yang jelas.
§ Kepada pegawai yang bersangkutan tidak diberikan
pesangon maupun jasa, tetapi hanya diberikan uang ganti rugi.
3)
Karena
ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat
oleh perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan
kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan
antara lain:
§ Apabila pegawai yang bersangkutan berdasarkan
hasil penilaian menunjukkan nilai kurang
dan telah diberikan perigatan secara tertulis dan bimbingan, namun tetap
menunjukkan nilai yang rendah.
§ Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat
kepututusan pemberhentian dengan hormat kepada pegawai yang bersangutan dengan
alas an alas an yang jelas.
§ Kepada pegawai yangbersangkutan diberikan
pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara dapat terjadi antara lain:
1) Karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi
perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu
tertentu yang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang menguntungkan atau
menurunnya aktivitas usaha.
Dalam
menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan yaitu:
§ Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian,
pihak perusahaan harus memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai
keadaan perusahaan dan rencana adanya pemberhentian sementara.
§ Kepada pegawai yang bersangkutan tetap
diberikan balas jasa sebesar gaji pokok.
§ Apabila kondisi perusahaan semakin melemah dan
menunjukkan keadaan yang sulit untuk ditingkatkan kembali maka pemberhentian
sementara tersebut paling lama 6 bulan sejaktanggal pemberhentian dapat
dikeluarkan surat keputusan PHK dengan hormat, dengan ketentuan perusahaan
perlu memberikan pesangon, uang jasa,
dang anti rugi seseuaidengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
2) Karena pelanggaran penyelewengan, dan tindak
pidana, yaitu pemberhentian sementara oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang
melanggar disiplin, melakukan penyelewengan atau tindak pidana lainnya.
Dalam
menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan, yaitu:
§ Apabila pegawai yang melanggar disiplin dan
melakukan manipulasi atau penyelewengan telah diberi peringatan tertulis, tidak
menunjukkan perubahan sikap, maka kepada pegawi tersebut dapat dikenakan sanksi
pemberhentian sementara (schorsing).
§ Selama pemberhentian sementara tersebut, kepada
pegawai yang bersangkutan hanya atau dapat diberikan 80 % gaji pkok per bulan.
§ Apabila setelah paling lama 3 bulan
pemberhentian sementara tersebut berlangsung, pegawai yang bersangkutan dapat
diperkenankan kembali bekerja seperti biasanya dengan mendapat hak-haknya
kembali secara penuh. Tetapi apabila penyelewengan atau pelanggaran disiplin
tersebut diulangi kembali oleh pegawai tersebut, pihak perusahaan dapat
langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan ketentuan sesuai
dengan yang berlaku pada perusahaan.
Sedangkan
menurut Undang – Undang No 13 tahun 2003 bahwa, pengusaha di
larang melakukan pemutusan tenaga dengan
alasan :
1. Pekerja
berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampuai 12 bulan secara berturut – turut.
2. Pekerja
berhalangan Negara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
3. Pekerja
mengerjakan ibadah yang di perintahkan agamanya.
4. Pekerja
menikah .
5. Pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan lainnya
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjajian kerja bersama.
6. Pekerja
mendirikan , atau menjadi anggota atau pengurus erikat pekerja, pekerja
melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja
atas kesepakatan penguaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan pidana kejahatan.
8. Karena
perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin,
kondisi fisik atau status perkawianan.
9. Pekerja
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja , atau karena hubungan
kerjayang menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan.
Yang
membolehkan Pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan
pekerja telah melakuakan
kesalahan berat sebagai berikut :
1. Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan uang milik perusahaan.
2. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk,minum
minuman keras memabokkan,memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat aditif lainnya di lingkuangan kerja.
4. Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingakuangan kerja.
5. Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
6. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peratuaran perundanga – undangan.
7. Dengan
sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya ditempat kerja.
8. Membongkar
atau membocorkan rahasia perushaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
9. Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman 5 tahun atau
lebih.
Semua kegiatan
seperti diatas bila di lakukan, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan
hubungan – hubungan kerja dengan
karyawan, apabila memang benar- benar terbukti dengan di dukung oleh bukti –
bukti , atau tertangkap tangan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Sedangkan Malayu
SP.Hasibuan menyebutkan beberapa alas an karyawan di
berhentikan dari perusahaan:
1.
Undang – undang
Undang
– undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari sutu
perusahaan, antara lain anak – anak WNA, karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2. Keinginan
Perusahaan
Keinginan
perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan
a. Karyawan
tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku
dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar
peraturan dan tata tertip perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan
Karyawan
a. Pindah
ketempat lain..
b. Kesehatan
yang kurang baik.
c. Untuk
melanjutkan pendidikan.
d. Untuk
berwirausaha.
e. Bebas
jasa terlalu rendah.
f. Mendapat
pekerjaan yang lebih baik.
g. Suasana
dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius.
h. Kesempatan
promosi yang tidak ada.
i.
Perlakukan yang kurang
adil.
4. Pensiun
Undang
– undang mempensiunkan seseorang karena talah mencapai batas usia dan masa
kerja tertentu. Usia kerja seseorang untuk status kepegawaian adalah 55 thn
atau seseorang dapat dikenakan pension dini, apabila menurut keterangan dokter , karyawan tersebut sudah tidak mampu
lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun denganmasa pengalaman
kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak
kerja berakhir
Beberapa
perusahaan sekarang ini melakukan beberapa kontrak kerja dengan karyawanny
didalam suatu kontrak dimana didalamnya disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini juga alas an tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal
dunia
7. Perusahaan
dilikuidasi
Dalam
hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur denagn
peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Unutk menentukan apakah benar perusahaan dilikuidasi atau
dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang – undangan.
2.1.2.Proses Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian karyawan hendaknya
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan
masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka
diterima sebagai karyawan. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan
mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering
terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi
lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan
perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai
dengan statusnya. Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan:
- Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
- Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.
Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan, dan P4D (Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah).
4.
Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan, dan P4P (Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat).
- Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Dalam pemberhentian karyawan, apakah
yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena
undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai
pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik atau yang
mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun
karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses
pemberhentian karyawan:
Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk
memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
1.
Adakan musyawarah antara karyawan
dengan perusahaan.
2.
Bila musyawarah menemui jalan buntu
maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang
memutuskan perkara.
3.
Bagi karyawan yang melakukan
pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk
diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau
berwenang.
4.
Bagi karyawan
yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula
terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
2.1.3.Ketentuan Pemberhentian
Pegawai
Bagi pegawai
yang diberhentikan secara tidak hormat, secara otomatis pegawai tersebut tidak
akan mendapatkan pesangon. Sebaliknya pegawai yang diberhentikan secara hormat
oleh perusahaan, maka konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan uang
pesangon yang aturannya sesuai dengan yang diberlakukan dalam undang-undang.
Kriteria besarnya uang
pesangon bagi pegawai yang diberhentikan antara lain :
1. Masa kerja sampai 1 (satu) tahun, maka diberikan pesangon sebesar satu
bulan upah bruto.
2. Masa kerja 1-2 tahun, diberikan pesangon sebesar dua bulan upah bruto.
3. Masa kerja 2 sampai 3 tahun kerja, diberikan pesangon sebesar tiga bulan
upah bruto.
4. Masa kerja 4 tahun dan seterusnya, diberikan pesangon sebesar 4 bulan upah
bruto.
Sedangkan besarnya uang jasa
yang harus diberikan selain uang pesangon adalah sebagai berikut :
1.
Masa kerja 5 sampai dengan 10
tahun, adalah sebesar 1 bulan upah bruto.
2.
Masa kerja 10 sampai dengan 15
tahun, adalah sebesar 2 bulan upah bruto.
3.
Masa kerja 15 sampai dengan 20
tahun, adalah sebesar 3 bulan upah bruto.
4.
Masa kerja 20 sampai dengan 25
tahun, adalah sebesar 4 bulan upah bruto.
5.
Masa kerja 25 tahun ke atas,
adalah sebesar 5 bulan upah bruto.
Namun
demikian, besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan ditetapkan dalam
peraturan-peraturan perusahaan tersebut, tetapi tibak boleh kurang dari
besarnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
2.1.4.Pengaruh Pemberhentian
Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan
tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana. Karena
pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk
membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk
membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan
kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali
terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat
memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap
cukup.
Komentar
Posting Komentar