makalah matkul perbandingan adm.negara
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Administrasi memiliki
peranan yang penting terhadap berlangsungnya suatu Negara, dimana administrasi
disini diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparatur
Negara/ aparatur pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan Negara secara
efisien. Disini dijelaskan bahwa maskud daripada administrasi Negara meliputi
kebijkan public, tujuan Negara dan mengatur tentang penyelenggaraan Negara.
Disini dijelaskan pula
mengenai pengertian administasi Negara menurut ahli yaitu menurut
handayaningrat “ administrasi Negara adalah kegiatan Negara dalam melaksanakan
kekuasaan atau kewenangan berpolitiknya”.
Sedangkan menurut nigro
dan nigro menyebutkan bahwa
“
Administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok
dalam suatu lingkungan publik, yang mencakup ketiga cabang yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif; mempunyai suatu peranan penting dalam
memformulasikan kebijakan publik, sehingga menjadi bagian dari proses politik;
yang sangan membedakan dengan cara-cara yang ditempuh oleh administrasi swasta
dan berkait erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam pemberian
pelayanan kepada masyarakat. Definisi ini lebih menekankan proses institusional
yaitu bagaiman usaha kerjasama kelompok sebagai kegiatan publik yang benar-benar
berbeda dari kegiatan swasta”.
1.2 Rumusan
penulisan
a. Bagaimana
administrasi negara di negara Indonesia ?
b. Bagaimana
administrasi negara di negara Singapura ?
c. Bagaimana
perbandingan antara administrasi negara di negara Indonesia dan Singapura ?
1.3 Tujuan
penulisan
a. Memenuhi
salah satu tugas kelompok mata kuliah perbandingan administrasi negara
b. Memahami
administrasi negara yang ada di negara Indonesia
c. Memahami
administrasi negara yang ada di negara Singapura
d. Memahami
perbandingan administrasi negara antara Indonesia dan Singapura
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
sistem administrasi negara dan birokrasi di Negara Indonesia
Sebelum menguraikan bagaimana
adminitrasi negara dijalankan di Indonesia atau diimplementasikan di negeri
ini, perlu dipahami sebelumnya bahwa administrasi merupakan sebuah proses
sivilisasi yang berkesinambungan secara kontinu, artinya apa yang terjadi dalam
pelaksanaan system adminitrasi di Indonesia sekarang ini tidak dapat terlepas
dari apa yang pernah terjadi terjadi di masa lalu.
a. Sejarah administrasi negara di
Indonesia
·
Sebelum
tahun 1945
administrasi yang dianut oleh Indonesia adalah system
adminitrasi pemerintahan kerajaan Belanda, karena pada masa itu Indonesia belum
merdeka akibat penjajahan Belanda. Pengaruh konsep continental sangat kuat pada
saat itu. Ini dapat dilihat daimana pendidikan hokum dianggap sebagai persiapan
utama dan bahkan satu-satunya syarat untuk membentuk dan mempesiapkan seorang
administrator yang akan bertugas. Akibatnya, corak administrasi negara saat itu
bersifat terlampau legislative-formal dann normative, yang pada akhirnya
menjadikan birokrasi sebagai lembaga yang steril.
·
Selepas
Indonesia merdeka
Indonesia barulah berkuasa scara penuh dan otono ntuk
melaksanakan system administrasinya sesuai dengan suasana dan keadaan
lingkungan saat itu dan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan saat itu.
Ditambah dengan semangat utnuk lepas diwariskan oelh colonial dan uforia
kemerdekaan bergelora di masyarakat, maka berusahalah menciptakan pembaruan
tatanan administrasi negara lebih jelasnya pada dasarnya berjalin secara
incremental dan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh masa lalu, maka dapat
ditebak penyelenggaraan administrasi negara pada masa pasca kemerdekaan tidak
jauh berbeda dengan praktik yang telah ada sebelumnya karena asih kuatnya
pengaruh administrasi negara pemerintahan Belanda. Dengan system yang tidak
berjalan dengan efisien dan efektif karena para administrator dan pejabat
negara pada waktu menempati posisi-posisi administrasi tanpa pernah mengecap
pendidikan administrasi negara sebelumnya, dan juga tanpa pernah mengecap
kesempatan bekerja dibawah pengawasan administrasi berpengalaman dan kompeten.
Menyadari akan kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan system
administrasi negara soekarno pada saat itu sebagai presiden pertama Indonesia
mencanangkan reformasi administrasi. Pada tahun 1945, soekarno bersama perdana
Menteri H.Djuanda mengundang guru besar ilmu adminitrasi public dari Cornel dan
Pitsburgh, Edward H. Litchfield dan Alan C. Ranlin untuk mengadakan penelitian
mengenai administrasi kepegawaian di Indonesia. Karena telihat pemerintah pada
waktu itu terpukau dengan system administrasi negara di negara Amerika Serikat
(AS
) yang berkembang melalui pendekatan yang modern, praktis, dan efisien.
) yang berkembang melalui pendekatan yang modern, praktis, dan efisien.
Sebagai hasilnya, penelitian mereka dirumuskan dalam suatu
saran program aksi kepada pemerintah yang mereka beri judul training
administrasi di Indonesia. Beberapa saran
yang diberikan oleh perutusan ini pada pemerintah anatara lain perlu
didirikannya lembaga pendididkan administrasi yang nantinya dapat dipergunakan
mendidik para pegawai dan administrator pemerintah, ditatanannya sussunan
kementrian yang efektif didirikannya fakultas dan universitas yang memngajarkan
ilu administrasi negara seperti yang dikembangkan oleh AS, dan dibangunnya
badan perancangan nasional. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, pemerintahpun
mendirikan lembaga administrasi negara (LAN) di jakarta, Fakultas Sosial dan
Politik di Universitas Gajah Mada (UGM) dengan jurusan Ilmu Usaha Negara (yang
kemudian menjadi jurusan ilmu adminitrasi negara).
Kecenderungan untuk terpukau dan berusaha untuk meniru
system adminitrasi di luar neeri terutama AS, ini merupakan menjadi semacam
pola pengembangan administrasi Indonesia pada masa sesudahnya, ketika
konsepsi-konsepsi baru penyelenggaraan administrasi public di AS seperti
reinventing government, good governance, new public management dengan segera
pemerintah Indonesia berusaha untuk mewacanakan dan mengadposinya kemudian
dibentuklah suatu badan dengan nama Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan
sekarang berubah menjadi badan kepegawaian negara, dimana badan ini diharapkan
akan mampu menjadikan system administrasi Indnesai dapat meninggalkan coraknya
yang legalistis seperti di Eropa menjadi system lebih modern, praktis,
pragmatis, efisien, dan efektif seperti yang banyak juga dikembangkan di negara
AS.
b.
Landasan administrasi negara di
Indonesia
·
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi
penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan landasan
idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian
Pancasila merupakan :
1.
Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai dengan
UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan
berbangsa dan bermasyarakat.
·
Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar
1945
Landasan
konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang
terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan
Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara,
hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
·
Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan
Negara
GBHN merupakan :
1. Haluan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang
ditetapkan oleh MPR.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud
ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat
Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan
dala kurun waktu 5 tahun mendatang.
c. Sistem
Adminsitrasi Negara Republik Indonesia
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam
rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan
fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem
Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Agar
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan
memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu
dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang
tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu
koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses
perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan
pengendaliannya.
Sistem
administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti
lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan,
falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang
menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah
dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan
dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam
mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak
dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI
berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah
Sistem Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Para
penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan
hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana
Administrasi Negara tidak diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar
kekuasan yang dimilikinya; sehingga atas dasar ketentuan tersebut para
penyelenggara Adminitrasi Negara dalam menjalankan tugas tidak bertindak
semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang
dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada
sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan
UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD
Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD.
Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :..
memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian
penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD
1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka
akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara
para penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya
sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan
negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR
menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun masih
ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh diserahkan
pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan sendiri oleh
MPR. Tugas itu adalah: membuat UUD dan
GBHN; mengangkat Presiden dan
wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk
tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat
melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR.
Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi
dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah
penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus
mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN.
Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR.
Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan
Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan
keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara
tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di
dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa,
karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut
menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada
DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu
mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak
menjurus ke absolutisme. Sebagai
realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak
bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk
mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak
inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
d. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut
UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni
bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian
kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1. Tidak membatasi secara tajam, bahwa
tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan.
2. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi
atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ
saja.
3. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat
yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a) Bentuk negara adalah kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas
b) Bentuk pemerintahan adalah republik
c) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e) Parlemen pemegang kekuasaan legislatif
yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota
MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal
dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem
pemilihan distrik perwakilan banyak.
f) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
d.
Lembaga Negara di Indonesia beserta
fungsi dan tugasnya
a. MPR adalah penyelenggara Negara yang
mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk
undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas
tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b. DPR adalah lembaga Negara yang
mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam
pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan
tugas pemerintah
c. DPD adalah perangkat kenegaraan yang
menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya
adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah
Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d. Presiden adalah seorang yang
mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda
pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20
ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ( Pasal 5
ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang
diamanahkan dalam UUD 1945.
e. Mahkamah Konstitusi adalah suatu
lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan
pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan peradilan.
f. Mahkamah Agung adalah lembaga
peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan
kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya
adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan,
tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan
Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g. Badan Pemeriksa Keunangan adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara.
Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan
Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran
BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan
atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan
pertanggungjawaban keuangan Negara.
h. Komisi Yudisial adalah lembaga
independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim.
Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
e. pelaksanaan
birokrasi dan pelayanan public di Negara
Indonesia
Faktor yang mempengaruhi tidak
berjalannya pelayanan publik dengan baik yaitu : pertama, masalah struktural
birokrasi yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik. Kedua yang
mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam
birokrasi. Selain itu ada pula faktor dari perilaku aparat yang tidak mencerminkan
perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin
dilayani.
Selain itu, dalam Seminar Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi indonesia yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 Desember 2003, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, ada beberapa permasalah yang ada dalam pelayanan publik yaitu: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan efisien.
Selain itu, dalam Seminar Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi indonesia yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 Desember 2003, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, ada beberapa permasalah yang ada dalam pelayanan publik yaitu: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan efisien.
Baik Kuantitas (Akses), maupun Kualitas pelayanan publik di Indonesia masih buruk (belum memadai) baik dilihat dari kebutuhan masyarakat maupun dari standard yang ada (jika sudah ditetapkan). Banyak permasalahan dalam pelayanan public di Indonesia, Antaranya:
1. Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
2. Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada diurutan ke 122 dari 133 negara terkorup.
3. Birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.
Ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.
4. Rendahnya pengawasan external dari masyarakat
Rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka.
5. Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif
Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
6. Sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas.
Unsur terpenting dari sebuah sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik, terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest, dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia.
.R
Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat
ini, digambarkan sebagai berikut :
1. Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
2. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.
2.2 sistem administrasi negara dan
birokrasi di Negara Singapura
a.
system administrasi negara Singapura
Singapura adalah sebuah negara kecil yang lokasinya
berdekatan dengan Indonesia . Bentuk pemerintahan Singapura adalah
Republik dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh
Perdana Menteri. Pemilihan Umum di Singapura dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Letak negara Singapura yang sangat strategis membuat Singapura termasuk
salah satu negara termakmur di wilayah Asia. Hal ini juga yang membuat tingkat
kesejahteraan masyarakatnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara- negara
tetangga termasuk Indonesia.
Singapura
menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para
menteri baik secara bersama - sama ataupun sendiri - sendiri bertanggung jawab
kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk
berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga para anggota
kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen.
Parlemen
di Sigapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya,
atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan
untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar saran dari
perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerimnan dari ekkuatan parlemen, maka
masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selian itu, kedudukan
kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap
diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Singapura
menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan
dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah
Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut
trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan
yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara,
termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini,
maka
Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen.
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen.
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas.
Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan
multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah.
Anggota
Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu:
Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan
(NMP). Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP
dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara
tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP
adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan
variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur
untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif.
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif.
Tujuan
utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan
untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan
guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda karena telah disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
b. pelaksanaaan birokrasi di Negara Singapura
Sedikit
gambaran mengenai birokrasi di Singapura yaitu pemerintah di Singapura
berperan aktif di masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan ekonomi,
kemudian pegawai negeri memiliki prestise yang tinggi di Singapura, lalu
pelayanan publik di Singapura hampir seluruhnya bebas dari korupsi. Hal ini
dipengaruhi oleh nilai-nilai (integritas, pelayanan, dan keunggulan) yang kuat
yang menekankan pada kejujuran dan dedikasi kepada nilai-nilai nasional dan
tujuan pembangunan bersama.Kejujuran pekerjaan tersebut juga dipicu oleh gaji
yang relatif tinggi. Kemudian keunggulan lainnya yaitu dalam pola rekruitmen
pegawai negeri sipil, Singapura menganut system Tradisi Konfusian Cina dan
Administrasi Pelayanan Sipil dari Inggris, jadi pegawai-pegawai negeri yang
direkrut merupakan lulusan dari universitas elite seperti sekolah pelayanan
publik Singapura.
Sebenarnya ada sesuatu yang sedikit unik di Singapura, yaitu dalam sektor
privat domestik relatif lemah sehingga pemerintah dan birokrasinya-lah yang
akhirnya menjadi pendorong laju ekonomi, penyedia lapangan pekerjaan,
infrastruktur, hingga berbagai pelayanan. Bukti nyatanya, Government-Linked
Company (GLC), semacam BUMN jika di Indonesia, mampu menyumbang 10 persen dari
total output Singapura dan 25 % dari pasar modal lokal. Berbeda dengan
birokrasi di Indonesia, pengelolaan sumber daya di Singapura lebih efisien,
mengutamakan kepuasan pelanggan, hingga inovasi kebijakan yang tiada
henti.Lalu, iklim kompetisi yang ketat antar perusahaan dan antar pegawai sehingga
membuat setiap orang berusaha untuk menghadirkan kinerja dan produktivitas
terbaiknya demi hasil yang terbaik pula. Belum lagi, daya tarik dari perusahaan
yang membuat banyak lulusan terbaik antre untuk bekerja di sana. Dengan kata
lain, menjadi birokrat di Singapura sama dengan menjadi pegawai swasta di
Indonesia. Jika di Indonesia, menjadi birokrat adalah pekerjaan ‘aman dan
nyaman’ karena gaji tetap dan terjamin, meski harus mencari banyak ‘srimpilan’
jika ingin mencukupi kebutuhan, sedangkan di Singapura, birokrat adalah
pekerjaan ‘menantang’ yang menjanjikan kenaikan gaji dan berbagai bonus jika
kinerja mereka membanggakan. Inilah buah dari penerapan prinsip entrepreneur
dalam birokrasi.
Perlu diketahui bahwa gaji seorang Perdana Menteri di Singapura mancapai 3,04
juta dolar Singapura (sekitar Rp 20,9 miliar), tertinggi di dunia. Skema gaji
para menteri setahun berkisar 1,75 juta dollar Singapura (Rp 12 M). Sementara
seorang menteri yunior mendapat gaji 1 juta dollar Singapura (Rp 6,8 miliar)
per tahun. Gaji PNS Singapura yang baru masuk terendah mencapai $ingapore 2.350
atau sekitar Rp 16,4 Juta.
Gaji pejabat dan PNS di Singapura tidak terlepas dari kebijakan
pemerintahnya yang menetapkan bahwa gaji pejabat di Singapura diukur 2/3 dari
gaji tetinggi di enam sektor swasta yaitu akuntansi, perbankan, konstruksi,
hukum, perusahaan manufaktur dan perusahaan multinasional. Sama seperti PNS di
Indonesia, tiap akhir tahun PNS di Singapura juga menerima gaji ke-13 PNS.
Selain itu ada tambahan “bonus pertumbuhan” setiap tahunnya jika
pertumbuhan ekonomi dinilai baik.Sebagai gambaran tahun 2010 bonus yang
diterima sebesar 0.5 kali gaji + 300 dollar Singapura.
Gaji setinggi itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan,
konsisten dan berkonsep desain yang jelas yang telah berlangsung lama di
Singapura, sejak tahun 1980-an. Hasilnya, sampai sekarang PNS di Singapura
dikenal sebagai salah satu birokrasi yang paling efisien dan paling sedikit
korupsinya di dunia.
2.3 perbedaan Indonesia dan
singapura
No.
|
Aspek
|
Indonesia
|
Singapura
|
1.
|
Bentuk pemerintahan
|
Repubik presdensial
|
Republic parlementer
|
2.
|
Mata uang
|
Rupiah
|
Dollar singapura
|
3.
|
Ekonomi
|
Berkembang
|
Maju
|
4.
|
Pendidikan
|
20% dari APBN dan APBD
|
28% dari Anggaran Negara
|
5.
|
Budaya
|
300 etnis
|
Britania, melayu, cina, india
|
6.
|
Agama
|
islam, Kristen, budha, hindu, khung hu
chu.
|
Budha, Kristen, atheis, islam,
taoisme, hindu
|
7.
|
Pariwisata
|
Pantai, situs budaya, dsb
|
Pantai, pariwisata kesehatan
|
8.
|
Bahasa
|
Indonesia, 721 bahasa daerah
|
Inggris, mandarin, melayu
|
2.4 hubungan bilateral antara
Indonesia dan Singapura
Adapun
hubungan yang terjalin antara negara Indonesia dan negara Singapura yaitu ada
dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a.
Perdagangan dan ekonomi
Terletak di
jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat
Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia,
perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk
menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya,
pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi
umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra
dagang utama satu sama lain.
Di bidang
kerja sama ekonomi, Presiden SBY dan PM Lee Hsien Loong menyambut perkembangan
positif pembahasan di bawah 6 kelompok kerja yang membidangi: Pengembangan
Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK); Investasi;
Agribisnis; Pariwisata; Perhubungan Udara dan Tenaga Kerja.
Untuk
meningkatkan potensi BBK, kedua pemimpin bersepakat memperkuat kegiatan promosi
bersama, pengembangan infrastruktur dan peningkatan kapasitas.
Di bidang
investasi, Indonesia menyambut baik ketertarikan Singapura untuk berinvestasi
pada proyek-proyek Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI).
Volume
perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS).
Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total
kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua
negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang
sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan
asia.
Selain itu,
dilihat apabila melihat dari bidang investasi, Indonesia menempati urutan
keempat tujuan investasi Singapura, sedangkan bagi Indonesia, Singapura
merupakan investor utama. Nilai investasi kedua negara dalam dua tahun terakhir
masing-masing mencapai 5,1 milyar dollar yang tercatat dalam 537 proyek (2010)
dan 743 proyek (2011).
b. Pariwisata
Singapura
adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah
1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010. Sebaliknya,
Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai
jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar
untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun
binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian
besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer
di kalangan wisatawan Singapura. Selain itu, Indonesia dan Singapura mendorong
intensifikasi kerja sama melalui kegiatan promosi bersama, peningkatan
kapasitas dan pengembangan produk pariwisata seperti pariwisata kapal pesiar.
Kerja sama
pariwisata kedua negara telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu tujuan
wisata bagi masyarakat Singapura. Tercatat 1,2 juta (2010) dan 1,24 juta (2011)
wisatawan dari Singapura datang ke Indonesia.
c. Pertanian
(agribisnis)
Di bidang
agribisnis, Presiden SBY menyambut baik peningkatan ekspor sayur dan buah
Indonesia ke Singapura.
d. Ketenagakerjaan
adanya
peningkatan kerja sama melalui pertukaran pengalaman dan kebijakan di bidang
hubungan industri; pengawasan, pelatihan, dan produktifitas buruh; serta
implementasi konvensi ILO. Terlebih Indonesia ingin menarik manfaat dari peluang
kerja di Singapura bagi tenaga kerja semi formal dari Indonesia, utamanya di
sektor jasa perhotelan, kesehatan dan teknologi informasi.
Terlebih juga
terdapat sekurang-kurangnya 197 ribu masyarakat Indonesia bekerja di Singapura.
Dari jumlah itu, sekitar 117 ribu adalah TKI, 16 ribu ABK, 14 ribu tenaga
professional dan 24,5 ribu mahasiswa.
e. Pertahanan
dan keamanan
Kerjasama di bidang Hankam antara Indonesia dan Singapura
dirintis sejak berakhirnya komprontasi, dan mulai berjalan tahun 1974 dalam
suatu latihan bersama Angkatan Laut kedua negara. Perkembangan kerjasama
tersebut, ditandai dengan diselenggaranya Sidang tahunan JTC (Joint Training
Committee) antara TNI dan RSAF (Royal Singapura Air Force). Latma tahunan
“SAFKAR INDOPURA” dan JATWG (Joint Army Training Working Group) antara AD kedua
negara. Latma tahunan “EAGLE” dan JNTWG (Joint Navy Training Working Group)
antara AL kedua negara. Latma tahunan “ ELANG INDOPURA” kemudian diganti “CAMAR
INDOPURA” dan JAFTWG (Joint Air Force Training Working Group) antara AU kedua
negara. Selain itu sejak Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee
Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari
setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama
melawan terorisme.
f. Pendidikan
KBRI
Singapura juga bertugas mengelola dan membina Sekolah Indonesia Singapura (SIS)
yang jumlah muridnya lebih kurang 140 orang siswa, dari tingkat Taman
Kanak-kanak sampai dengan tingkat Lanjutan Atas. Kepala Sekolah dan sebagian
para guru adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dep. Pendidikan Nasional namun
sebagian guru adalah non-PNS. Pembinaan yang dilakukan, tidak hanya terhadap
Kepala Sekolah dan para guru tetapi juga terhadap murid agar kegiatan belajar
mengajar dapat terlaksana secara baik dan benar. Disamping itu, pembinaan
tersebut dimaksudkan juga agar SIS dapat bersaing dan menjalin kerjasama dengan
sekolah-sekolah lokal sehingga perlu peningkatan kualitas pendidikan serta
pengajaran. KBRI Singapura juga telah mengesahkan pembentukan Komite Sekolah
yang bertugas sebagai forum para orang tua untuk memantau dan sekaligus
memberikan masukan bagi peningkatan kegiatan SIS. Pada tahun pertengahan 2006,
beberapa guru PNS telah selesai masa tugasnya dan pengganti mereka telah tiba.
g. Seni
dan budaya
dilakukan
koordinasi sosial budaya dan kesenian untuk memperkenalkan seni budaya
Indonesia di Singapura dalam bentuk misi kesenian dan studi banding dari
Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan,
lembaga pariwisata, organisasi masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, baik
yang ada di Indonesia maupun di Singapura. Dengan memfasilitasi pembentukan
Indonesia Singapore Friendship Association (ISFA), KBRI Singapura telah
membantu upaya peningkatkan kerjasama people-to-people contact di bidang sosial
dan kebudayaan antara kedua negara.
Komentar
Posting Komentar