makalah^administrasi pembangunan



PEMBANGUNAN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN EKONOMI

Diajukanuntukmemenuhisalahsatutugas mata kuliah
Administrasi Pembangunan
Semester 4



 

  
Disusun oleh :
1.  Lili Gani Hamzah
2.  Maria Ulfah
3.  Maryam Ramadanti
4.  Mona Apriliana
5.  Oky Damayanti
6.  Resty Puji Lestari
7.  Reza Juniawan
8.  Rifky Syahrial P.
9.  Rita Purwanti
10.        Sea Agustin

PRODI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH
Jl. R.E Martadinata No. 150 Tlp/Fax (0265) 776790 Ciamis 46215
2013












1.1 Latar Belakang 
Dalam arti sederhana Pendidikan sering diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa.
Pembangunan Nasional berarti suatu proses perubahan structural kehidupan bernegara kebangsaan, yang tercakup di dalam structural politik dan pertahanan keamanan, struktur ekonomi, serta struktur tata masyarakat dan budaya yang. bertujuan mencapai Negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat serta adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang mampu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Dengan melihat pengertian pendidikan dan pembangunan nasional di atas oleh karena itu dalam makalah yang sederhana ini akan membahas lebih mendalam lagi  tentang pendidikan dan masa depan pembangunan nasional.
Muara dari reformasi di bidang ekonomi  adalah keinginan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang timbul dari praktek perencanaan pembangunan maupun kebijakan pembangunan yang sebelumnya pernah diterapkan demi pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dalam konteks ini, Pemerintah dan DPR menyepakati pengundangan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan bagi proses perumusan program pembangunan baik dalam jangka panjang, menengah maupun tahunan. Berkaitan dengan program pembangunan jangka menengah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah tahun 2004-2009sebagai pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah. Secara singkat, model dan alur perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam dijelaskan dalam diagram berikut ini. Sejalan dengan amandemen UUD 1945 ketiga tahun 2001, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi memegang kedaulatan negara tertinggi. Selain itu, MPR juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk menetapkan GBHN.Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 hingga amandemen keempat, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan,yaitu:Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);Ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan Diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dalam penyusunan makalah ini adalah :
a.       Apa pengertian dari pendidikan dan pembangunan;
b.      Bagaimana relasi antara pendidikan dan pembangunan;
c.       Bagaimana peran pendidikan dalam pembangunan;
d.      Apa saja indikator keberhasilan dalam bidang pendidikan;
e.       Bagaimana kondisi pembangunan di Indonesia;
f.       Bagaimana kondisi pembangunan ekonomi Indonesia;
g.      Ke mana arah kebijaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia;
h.      Bagaimana strategi pemangunan ekonomi Indonesia di masa yangakan datang.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PEMBANGUNAN DI BIDANG PENDIDIKAN
2.1.1 Pengertian Pendidikan dan Pembangunan
Secara umum, kata pendidikan dan pembangunan merupakan pengertian yang mudah dipahami secara sekilas, tetapi sulit dijelaskan secara rinci. Dalam  definisi atau pengertian secara luas, yang dimaksud pendidikan adalah “hidup”. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam  lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu. Sedangkan definisi pendidikan secara sempit adalah sekolah. Pendidikan adalah segala pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembangunan menurut suatu definisi disebutkan bahwa pembangunan adalah suatu proses peralihan yang dialami oleh suatu masyarakat dari kondisi yang serba “tradisional” ke kondisi yang serba “modern”, seperti yang diperlihatkan oleh negara-negara maju.
Pembangunan dapat pula kita lihat dengan cara yang lain, yaitu pembangunan sebagai upaya mengenali lingkungan-lingkungan yang terdapat dalam  kehidupan masyarakat sekarang ini dan selanjutnya menentukan serta melaksanakan tindakan-tindakan tertentu untuk meluruskan kekurangan-kekurangan tersebut dan dengan demikian menciptakan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Dari kedua pengertian yang berbeda di atas, sebenarnya mempunyai inti yang sama yaitu suatu proses perbaikan kekurangan-kekurangan yang ada dan melakukan hal-hal yang bisa bermanfaat di masa depan atau bisa menciptakan kehidupan yang lebih baik di masa depan.

2.1.2  Esensi Pendidikan dan Pembangunan serta relasinya
Secara umum, kata pembangunan diasosiasikan dengan pembangunan ekonomi dan industri. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan dalam  arti yang terbatas pada bidang ekonomi dan industri saja belum menggambarkan esensi pembangunan yang sebenarnya, sebab kegiatan tersebut belum dapat mengatasi masalah yang hakiki yaitu terpenuhinya hajat hidup rakyat banyak, baik materiil maupun spiritual.
Esensi pembangunan bertumpu dan berpangkal dari manusianya dan orientasinya pada pemenuhan hajat hidup orang banyak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang dapat meningkatkan martabatnya, sebab peningkatan martabat manusia merupakan tujuan final dari pembangunan. Tegasnya, pembangunan apapun jika berakibat mengurangi nilai (martabat) manusia berarti keluar dari esensinya.
Dalam  ruang gerak pembangunan, manusia dapat dipandang sebagai obyek dan sekaligus subyek pembangunan. Dikatakan sebagai obyek pembangunan sebab manusia dipandang sebagai sasaran yang dibangun. Dalam  hal ini pembangunan dapat berupa pembinaan pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohani sikap terhadap lingkungannya, tekad hidup yang positif serta ketrampilan kerja  yang disebut pendidikan. Dikatakan sebagai subyek pembangunan sebab ia mengolah lingkungan secara dinamis dan kreatif, baik terhadap sesama lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Perekayasaan terhadap lingkungan tersebut lazim disebut pembangunan.
Sedangkan esensi dari upaya pendidikan adalah bekal kemampuan jasmaniah dan rohaniah guna menyesuaikan diri yang berhasil bagi kepentingan hidup dan kehidupan manusia.
Dari keterangan-keterangan tersebut kita memperoleh penjelasan tentang relevansi antara pendidikan dan pembangunan, yaitu terletak pada manusianya. Maksudnya pendidikan mengarah ke dalam diri manusia. Pendidikan mempunyai tugas menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan yang dapat memenuhi hajat hidup masyarakat luas serta mengangkat martabat manusia sebagai makhluk. Sedangkan pembangunan mengarah ke luar yaitu lingkungan sekitar manusia dimana pembangunan membutuhkan sumberdaya manusia yang berkualitas agar esensi tujuan pembangunan itu dapat tercapai.

2.1.3  Peranan Pendidikan dalam  Pembangunan
Di antara peranan pendidikan dalam  pembangunan adalah sebagai berikut:
1)          Mengembangkan teknologi baru
Hasil pendidikan adalah orang terdidik yang mempunyai kemampuan melaksanakan penelitian dan pengembangan yang dapat menghasilkan teknologi baru.
2)       Menjadi tenaga produktif dalam  bidang konstruksi
Orang-orang terdidik hasil pendidikan juga masuk dan aktif bekerja di bidang konstruksi yang menghasilkan rancang bangun berbagai macam pabrik dan perusahaan. Dari pabrik dan perusahaan tersebut akan menghasilkan berbagai kebutuhan barang dan jasa.
3)       Menjadi tenaga produktif yang menghasilkan barang dan jasa
Orang-orang terdidik hasil pendidikan dapat menjadi tenaga kerja produktif yang memproses produksi barang-barang kebutuhan hidup dan jasa, sehingga menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.
4)      Pelaku generasi dan pencipta budaya
Orang-orang terdidik hasil pendidikan tidak hanya merevisi kebudayaan masa lampau tetapi juga sekaligus melakukan perbaikan-perbaikan  dan penciptaan unsur-unsur budaya baru berdasarkan kebudayaan lama yang telah dimilikinya.
5)      Konsumen barang dan jasa
Orang-orang terdidik hasil pendidikan merupakan orang-orang yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan karena mereka membutuhkan barang dan jasa tersebut dan arena mereka adalah orang-orang yang terdidik. Mereka bisa lebih selektif dalam  memilih barang-barang dan jasa yang lebih baik dari pada orang-orang yang tidak terdidik.

2.1.4 Indikator Keberhasilan Pembangunan di Bidang Pendidikan
Pembangunan bidang pendidikan memiliki dua indikator utama yakni indikator perkembangan pembangunan pendidikan dan indikator keberhasilan pembangunan pendidikan. Indikator perkembangan pembangunan pendidikan dapat ditunjukkan melalui : akses penduduk usia sekolah terhadap lembaga pendidikan, kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak, tingkat pengeluaran pemerintah untuk anggaran pendidikan serta rasio sarana belajar pendidikan (Rasio Siswa-kelas, Rasio siswa-Guru dan Rasio Guru-kelas). Indikator keberhasilan pembangunan bidang pendidikan dapat dilihat dari : Angka Partisipasi Murni, Angka Partisipasi Kasar, Proporsi penduduk Usia 10 tahun ke atas menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan, Tingkat Kelulusan Siswa dan Angka Buta Huruf.



2.1.5 Program-program Pendidikan
1) Program Pendidikan Anak Usia Dini
Program ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

2) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta SMP, MTs, dan Paket B, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1) peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.



3) Program Pendidikan Menengah
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk ke dunia kerja.

4)  Program Pendidikan Tinggi
Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

5) Program Pendidikan Non Formal
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.

6) Program Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

7) Program Pendidikan Kedinasan
Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
b. Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.

8) Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.

9) Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
a. Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
b. Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
d. Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
e. Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004;
f. Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
g. Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan sistem akreditasi dan sertifikasi;
h. Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
i. Pengembangan kerja sama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan;
j. Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan sumber daya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar;

10) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

2.1.6 Pembangunan Pendidikan di Indonesia
Secara lebih rinci, sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:
1) Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia melalui:
a. Meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:
(1) Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebesar 115,76 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 12,20 juta;
(2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/10;
(3) Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi 2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen;
(4) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32 persen;
(5) Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13-15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7-12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;

b. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang antara lain diukur dengan:
(1) Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 9,07 juta;
(2) Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 3,30 juta siswa pada tahun ajaran 2009/10;
(3) Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi menjadi 0,19 persen;

c. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta.
d. Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini;
e. Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi 5 persen pada tahun 2009;
f. Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;
g. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan;

2) Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:
a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Meningkatnya proporsi pendidik pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;
d. Meningkatkan persentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;
e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.

3) Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan yang antara lain diukur dengan:
a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;
b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.

4) Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:
a. Efektifnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;
b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tinggi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;
d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.

2.1.7  Arah Kebijakan
Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
b. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
c. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
d. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
e. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
f. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
g. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
h. Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
i. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
j. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
k. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
l. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
m. Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
n. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
o. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
p. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
q. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
r. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
s. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
t. Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
u. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.

2.2 PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI
Dalam laporan-laporan internasional banyak dijumpai konsep “economic growth”. Konsep tersebut dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan sebagai adanya pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi berarti pertumbuhan kapasitas produksi dalam perekonomian suatu negara secara keseluruhan. Secara matematis definisi ini menyiratkan gerakan keluar dari kurva kemungkinan produksi dalam perekonomian.
Menurut Meier dan Baldwin (dalam Safril, 2003:142) bahwa “Pembangunan ekonomi adalah suatu proses, dengan proses itu pendapatan nasional real suatu perekonomian bertambah selama suatu periode waktu yang panjang”.
Hal senada dikemukakan pula oleh Djojohadikusumo (1991) bahwa “Pembangunan ekonomi adalah usaha memperbesar pendapatan per kapita dan menaikkan produktivitas per kapita dengan jalan menambah peralatan modal dan menambah skill”.
Bila dianalisa lebih lanjut diperoleh beberapa kesimpulan umum tentang pembangunan ekonomi, sebagai berikut:
  1. Pembangunan ekonomi diarahkan pada perubahan stuktural yang bersifat kualitatif.
  2. Pembangunan ekonomi tidak hanya menghasilkan out put yang lebih banyak, tetapi juga terdapat perubahan dalam lembaga dan teknik produksi maupun skill dalam menghasilkan output.
  3. Pembangunan ekonomi meliputi perubahan-perubahan dalam struktur output sebagai akibat adanya alokasi input pada sektor perekonomian.

Dari beberapa definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi adalah suatu kegiatan yang diarahkan kepada kehidupan perekonomian yang lebih baik bagi masyarakat suatu bangsa.

2.2.1 Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan bangsa Indonesia meliputi seluruh aspek perekonomian masyarakat, baik kehidupan masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan, dengan tujuan utama mempebaiki dan meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi tersebut dilaksanakan dengan menitikberatkan pada upaya pertumbuhan sektor ekonomi dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki, baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.
Agar pelaksanaan pembangunan ekonomi dapat menyentuh seluruh aspek perekonomian masyarakat dan pemerataan hasil-hasilnya, maka pemerintah mengeluarkan beberapa arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi.

2.2.2 Arah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik yang demokratis, yang telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional (tahun 90-an), yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, reformasi di segala bidang harus dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri dan kemampuan untuk melakukan langkah-langkah penyelelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan ekonomi dengan paradigma baru Indonesia yang berwawasan kerakyatan.
Aktualisasi dari pembaharuan tersebut dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 (Tap MPR No. IV/MPR/1999).
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 ditetapkan arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, diantaranya:
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah untuk melakukan regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan.
  4. Mengembangkan kehidupan yang layak, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan secara maksimal sektor-sektor unggulan setiap daerah.
  6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
  7. Mengembangkan kebijakan fiskal.
  8. Mengembangkan pasar modal yang sehat , transparansi dan efisien.
  9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri untuk kegiatan ekonomi produktif.
  10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi.
  11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien dan produktif.
  12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan profesional.
  13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi dan Badan Usaha Milik Negara.
  14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan budaya lokal.
  15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah.
  16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara transparan dan produktif.
  17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih.
  18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
  19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
  20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi bangsa sendiri.
  21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
  22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna meningkatkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
  23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengurangi defisit negara melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap.
  24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta.
  25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
  26. Melakukan negosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan lainnya, dan negara donor.
  27. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor.
  28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.
Beberapa arah kebijaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia tersebut di atas menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tersebut merupakan rangkaian upaya pembangunan sektor ekonomi yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia untuk keluar dari keterpurukan ekonomi.

2.2.3 Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Masa yang Akan Datang

Gambaran yang lebih jelas tentang arah yang dituju dalam pembangunan Indonesia dapat dibaca dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Dalam RPJPN tersebut telah ditetapkan bahwa visi pembangunan adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur”. “Mandiri” artinya mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. “Maju” dapat diukur dari kualitas SDM, tingkat kemakmuran, kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum. Sedangkan “Adil” dicerminkan oleh tidak adanya diskrimasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah. Sementara “Makmur” dapat diukur dari tingkat pemenuhan seluruh kebutuhan hidup.
Dalam RPJPN 2005 – 2025 juga telah ditetapkan misi pembangunan sebagai berikut :
  1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Untuk mencapai misi tersebut, telah ditetapkan pula 4 tahapan pembangunannya, yaitu :
  1. Dalam RPJMN 1 (2005 – 2009) dilakukan penataan kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
  2. RPJMN 2 (2010 – 2014) ditujukan untuk memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, dan memperkuat daya saing perekonomian.
  3. Sedangkan target dalam RPJMN 3 (2015 – 2019) adalah memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek.
  4. Pada tahapan terakhir, RPJMN 4 (2020 – 2024) diharapkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif.
Dalam pembangunan daya saing bangsa, RPJPN 2005 – 2025 menetapkan arahnya sebagai berikut :
  1. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
  2. Penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global.
  3. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
  4. Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dan maju.
  5. Reformasi hukum dan birokrasi.





















BAB III
PENUTUP
 
3.1 Kesimpulan
a. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam  lingkungan dan sepanjang hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan pembangunan menurut suatu definisi disebutkan bahwa pembangunan adalah suatu proses peralihan yang dialami oleh suatu masyarakat dari kondisi yang serba “tradisional” ke kondisi yang serba “modern”, seperti yang diperlihatkan oleh negara-negara maju.
b. esensi dari upaya pendidikan adalah bekal kemampuan jasmaniah dan rohaniah guna menyesuaikan diri yang berhasil bagi kepentingan hidup dan kehidupan manusia.
c. Pembangunan bidang pendidikan memiliki dua indikator utama yakni indikator perkembangan pembangunan pendidikan dan indikator keberhasilan pembangunan pendidikan.
d. Pembangunan bidang pendidikan memiliki dua indikator utama yakni indikator perkembangan pembangunan pendidikan dan indikator keberhasilan pembangunan pendidikan.
e. Pembangunan Pendidikan di Indonesia diantaranya adalah : Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia; Meningkatnya kualitas pendidikan; Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan; Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan.
 f. Arah kebijakan pendidikan  salah satunya adalah Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara.
g. Gambaran yang lebih jelas tentang arah yang dituju dalam pembangunan Indonesia dapat dibaca dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

3.2 Saran
a.  Pemerintah mesti lebih adil dalam pemerataan pengajar, pembiayaan/anggaran, dan sarana dan prasarana pendidikan.
b. Masyarakat hedak lebih peduli terhadap pentingnya pendidikan dan lebih memperhatikan pada kebijakan pemerintah.
c. Para pemuda mesti lebih semangat dalam belajar.
d. Dalam membuat kebijakan perekonomian, pemerintah harus lebih realistis terhadap keadaan.
e.  Masyarakat mesti lebih meningkatkan kreativitas untuk mengembangkan kewirausahaan demi mencapai kesejahteraan.
 











Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi manajemen perkantoran tentang lingkungan fisik kantor

makalah "hubungan interpersonal" mata kuliah psikologi sosial

makalah "pemberhentian pegawai" mata kuliah MSDM